Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Koordinasi Amankan Korban dan Saksi Lain di Kasus Afif

Konferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Kementerian PPPA akan mengawal kasus meninggalnya AM (13) dan dugaan kekerasan fisik yang dialami A di Kota Padang, Sumatra Barat.
  • Langkah penting yang disampaikan Pribudiarta adalah upaya untuk mengamankan saksi berinisial A lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan pihaknya bakal terus mengawal kasus meninggalnya AM (13) dan dugaan kekerasan fisik yang dialami A di Kota Padang, Sumatra Barat.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatra Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang. Koordinasi ini dilakukan guna memastikan korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhannya.

"Saat ini, sedang berlangsung upaya untuk menjangkau beberapa anak korban dan melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Polsek Kuranji," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/7/2024).

1. Penting amankan saksi inisial A ke LPSK

Konferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, Kemen PPPA fokus pada anak-anak korban lainnya, sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah terlibat untuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan.

Langkah penting yang disampaikan Pribudiarta adalah upaya untuk mengamankan saksi berinisial A lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kemen PPPA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan semua langkah hukum dan perlindungan terhadap korban dapat berjalan dengan baik dan adil," ujar Pribudiarta.

2. Koordinasi kasus ini dengan sektor pengampu

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu (IDN Times/Muhammad Nasir)
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Pribudiarta mengatakan, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Mulai dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman, Polda Sumatra Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatra Barat, UPTD PPA Sumatra Barat, P2TP2A Kota Padang, LBH Kota Padang, dan orangtua korban untuk memberikan layanan sesuai kebutuhan.

3. Kecaman segala bentuk kekerasan

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dalam Kelas Online Anak dan Keluarga terkait Kesehatan dan Pendidikan (Kolak Ketan) dengan tema “Bulan Suci Momentum Mewujudkan Anak Sehat dan Terlindungi Selasa (4/4/2024). (dok. KemenPPPA)
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dalam Kelas Online Anak dan Keluarga terkait Kesehatan dan Pendidikan (Kolak Ketan) dengan tema “Bulan Suci Momentum Mewujudkan Anak Sehat dan Terlindungi Selasa (4/4/2024). (dok. KemenPPPA)

Kemen PPPA mengecam segala bentuk kekerasan, baik secara fisik, psikis maupun seksual pada anak. Hal itu merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat, siapa pun pelakunya.

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban. Kami mendorong pihak kepolisian agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas dengan berprinsip pada keadilan bagi anak korban,” ujar Pribudiarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us