Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong institusi pendidikan memberikan edukasi kesehatan reproduksi kepada murid di sekolah, terutama perempuan.
Hal ini dianggap menjadi bagian dari pemenuhan hak anak di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Salah satu hak anak yang penting untuk terpenuhinya hak pendidikan dan kesehatan anak, karena kesehatan raga sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan jiwa seseorang untuk menghadapi kegiatan sehari-harinya. Pemenuhan hak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan anak," ujar Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Rini Handayani dalam keterangannya, dilansir Rabu (5/4/2023).
"Hal itu bertujuan untuk menjamin anak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak mendapat pelayanan kesehatan termasuk edukasi tentang kesehatan reproduksi,” lanjut dia.