Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemen PPPA Kawal Pemulangan 13 Korban TPPO Sikka ke Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi tiba di Sikka. (Dok Istimewa)
  • Kemen PPPA mengawal pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jawa Barat dari Sikka, NTT, serta memastikan mereka mendapat layanan komprehensif dan bantuan kebutuhan dasar di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Para korban akan ditempatkan di safe house UPTD PPA Jawa Barat untuk asesmen kebutuhan layanan seperti kesehatan, psikososial, pendampingan hukum, hingga program pemulihan dan reintegrasi sosial.
  • Kemen PPPA menegaskan pentingnya sinergi lintas pihak dalam pencegahan TPPO serta mengimbau media menjaga privasi korban guna mencegah reviktimisasi dan dampak psikologis lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal pemulangan 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang merupakan warga Jawa Barat. Para korban dipastikan menerima layanan komprehensif setelah tiba.

“Kemen PPPA hadir bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit. PPA PPO) Polda Jawa Barat untuk mendampingi sekaligus memberikan bantuan spesifik berupa kebutuhan dasar bagi perempuan korban TPPO di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, kemarin (Rabu, 25 Februari 2025),” kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Ratna Oeni Cholifah, Kamis (26/2/2026).

1. TPPO kejahatan serius yang langgar HAM

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi tiba di Sikka. (Dok Istimewa)

Ratna menyebut TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia (HAM) serta merampas rasa aman dan masa depan korban. Dia mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan.

“Kemen PPPA mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemulihan fisik dan psikologis korban, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak-hak korban secara berkelanjutan dengan pendekatan yang berperspektif korban,” ujar Ratna.

2. Korban ditempatkan di safe house milik UPTD PPA Jawa Barat

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, penanganan TPPO mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna menjamin perlindungan serta pemulihan korban.

“Selanjutnya, para korban akan ditempatkan di safe house milik UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan dilakukan asesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan yang diperlukan, termasuk layanan kesehatan, psikososial, pendampingan hukum, serta program pemulihan dan reintegrasi sosial," katanya.

3. Mencegah terjadinya reviktimisasi

ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)

Ratna menegaskan pencegahan TPPO memerlukan sinergi pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Kemen PPPA mengimbau media untuk menghormati privasi dan menjaga kerahasiaan identitas dan data pribadi korban dalam pemberitaan. Hal ini berguna mencegah terjadinya reviktimisasi dan dampak psikologis lanjutan bagi korban.

"Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pencegahan kekerasan dengan melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan jenis kekerasan lainnya melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau situs https://laporsapa129.kemenpppa.go.id,” kata Ratna.

Editorial Team