Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Tangkap 12 Tersangka TPPO Modus Jual Beli Bayi

Bareskrim Tangkap 12 Tersangka TPPO Modus Jual Beli Bayi
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) menangkap 12 tersangka TPPO dengan modus jual beli bayi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka kasus perdagangan orang dengan modus jual beli bayi, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua di berbagai wilayah Indonesia.
  • Para tersangka menjalankan aksinya di sejumlah provinsi seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bali, hingga Papua; tujuh bayi berhasil diselamatkan dan kini dalam asesmen Kementerian Sosial.
  • Seluruh tersangka dijerat pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak dan UU TPPO dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) menangkap 12 tersangka TPPO dengan modus jual beli bayi.

Belasan tersangka itu terdiri dari dua klaster yakni klaster perantara sebanyak delapan orang dan klaster orang tua empat orang.

Mereka melakukan praktik biadabnya di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau, dan Papua.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujar Dirtipid PPA dan PPO Brigjen Pol Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).

Adapun delapan tersangka dari perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan), ZH (perempuan), H (perempuan), BSN (perempuan), dan F (perempuan). Empat tersangka dari klaster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan), IP (perempuan), dan REP (laki-laki).

Tersangka NH berperan  menjual bayi di Bali, Kepri, kemudian Sulsel, Jambi, dan Jakarta. Kemudian LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.

Tersangka S menjual bayi di wilayah Jabodetabek. Kemudian EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalbar.  Kemudian ZH, H, BSN menjual bayi di Jakarta dan F menjual bayi di Kalimantan Barat.

Tersangka CPS menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta. Kemudian DRH menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten.

Kemudian RET merupakan pacar dari EP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten.

“Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” kata Nurul.

Terhadap 12 tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pelanggaran ini diancam hukuman 3 tahun penjara sampai 15 tahun, dengan denda Rp60 juta sampai Rp300 juta.

Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri. Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Nurul.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More