Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak berusia 7 tahun yang terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Tersangka yang terdiri dari tiga orang sudah ditahan di Polres Buleleng. Kemen PPPA berharap agar mereka bisa dijerat dengan aturan yang berlaku. Mereka adalah tetangga korban dan di antara pelaku adalah kakek dari bocah tersebut.
Diketahui, pelaku pertama merupakan kakek dari ayah korban, pelaku kedua adalah kakek korban yang merupakan saudara dari ayah ibu korban, dan pelaku ketiga adalah tetangga korban.
“Kami turut prihatin terhadap anak korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Hasil koordinasi Tim Layanan SAPA129 Kemen PPPA dengan P2TP2A Kabupaten Buleleng, pelaku kesatu dan kedua merupakan kakek korban, sedangkan pelaku ketiga merupakan tetangga. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini oleh pihak Polres Buleleng,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).