Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2024. UU ini disahkan 2 Juni lalu, sebulan setelah DPR menyetujui disahkannya RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Beleid ini diundangkan oleh Presiden pada 2 Juli 2024.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya sebagai leading sector akan segera menyusun peraturan turunan, berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain.
“Diundangkannya RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para ibu dan anak-anak Indonesia. Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden,” kata Bintang, Jumat (5/7/2024).