Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama meminta agar seremonial keberangkatan jemaah haji Indonesia, baik saat di kabupaten atau kota maupun embarkasi, tidak berlangsung lama. Apalagi, jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M disebut jumlahnya cukup banyak.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan yang terbit pada 15 Maret 2024.
"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama, Arsad Hidayat, dalam keterangannya pada Rabu (24/4/2024).