Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana jemaah haji tiba di debarkasi Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Suasana jemaah haji tiba di debarkasi Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama meminta agar seremonial keberangkatan jemaah haji Indonesia, baik saat di kabupaten atau kota maupun embarkasi, tidak berlangsung lama. Apalagi, jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M disebut jumlahnya cukup banyak.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan yang terbit pada 15 Maret 2024.

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama, Arsad Hidayat, dalam keterangannya pada Rabu (24/4/2024).

1. Tahun ini wajib laksanakan Haji ramah lansia

Rombongan jamaah haji berdoa bersama di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin.

Surat Edaran ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 hijriah ramah terhadap jemaah lansia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten atau kota, embarkasi atau debarkasi dan Arab Saudi.

Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Dia menjelaskan lansia harus menjadi prioritas.

"Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," kata Arsad.

2. Batasan waktu seremoni hanya 30 menit, sambutan dari dua orang

Jemaah haji kloter 2 tiba di Bandara Internasional Lombok (Antara)

Dalam Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan Jemaah Haji dijelaskan sejumlah aturan.

Pertama, seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten atau kota, embarkasi, atau saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama.

Guna meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten atau kota, maka waktu maksimalnya adalah 30 menit. Selain itu, sambutan paling banyak oleh dua orang.

3. Waktu seremoni tak wajib diikuti jamaah haji lansia

Jemaah haji pulang ke Tanah Air dari Bandara Jeddah (IDN Times/Sunariyah)

Guna meminimalisir waktu seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi, maka waktunya diatur maksimal 30 menit dengan pemberian sambutan paling banyak oleh hanya dari dua orang saja.

Jemaah haji lansia tidak harus mengikuti seremoni dan didahulukan mendapat layanan satu atap. Hal ini juga berlaku bagi seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi.

Editorial Team