Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menegaskan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
"Sebelum ada sertifikat halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," ujar Aqil dalam siaran tertulis, Senin (2/1/2022).