Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i menyebut, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar dia di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
