Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dorongan tersebut disampaikan dalam acara “Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal” di Gedung BPJPH, Jakarta Timur.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, sosialisasi ini diselenggarakan guna menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pemerintah daerah (pemda) terkait pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Menyikapi global value chain pada industri global melalui produk halal,” kata Maurits melalui keterangan tertulis Kemendagri, Jumat (16/2/2024).