Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Indramayu Terpilih, Lucky Hakim (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari Kemdagri.
  • Kemendagri meminta penjelasan langsung dari Lucky Hakim terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Sanksi yang dijatuhkan bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut adalah pemberhentian sementara selama 3 bulan dan teguran tertulis oleh menteri.

Jakarta, IDN Times - Bupati Indramayu, Lucky Hakim menjadi sorotan publik usai melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Perjalanan ke luar negeri tersebut diduga dilakukan pada awal April 2025 dan menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di