Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan KTP elektronik (KTP-el) tetap bisa digunakan masyarakat dalam berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.
