3 Alasan Wamendagri Usul Cetak Ulang KTP Hilang Kena Denda

- Wamendagri Bima Arya mengusulkan penerapan denda bagi warga yang kehilangan KTP karena setiap hari dilaporkan puluhan ribu kartu hilang dan menimbulkan beban anggaran besar.
- Usulan denda ini bertujuan mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab menjaga KTP, namun masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi II DPR.
- Kemendagri menegaskan KTP fisik tetap dibutuhkan karena belum semua instansi memiliki perangkat untuk memindai Identitas Kependudukan Digital secara optimal.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan alasan di balik munculnya usulan memberlakukan denda bagi warga yang kehilangan kartu KTP atau KTP dalam bentuk fisik.
Menurutnya, warga yang ingin kembali mencetak kartu KTP-nya yang hilang perlu dikenakan tarif alias tidak gratis.
Usulan itu disampaikannya saat menggelar rapat bersama Komisi II DPR membahas Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Berdasarkan data yang diperoleh, setiap hari dilaporkan ada puluhan ribu KTP fisik atau kartu KTP yang hilang.
"Berdasarkan laporan setiap hari bisa puluhan ribu yang dilaporkan hilang," katanya kepada awak media di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
1. Anggaran untuk cetak kembali kartu KTP hilang cukup besar

Mantan Wali Kota Bogor ini mengungkapkan, anggaran yang diperlukan untuk mencetak kembali kartu KTP yang hilang cukup besar. Padahal anggaran tersebut bisa lebih efektif dipakai untuk program yang dibutuhkan warga.
"Tentu ini adalah alokasi anggaran yang tidak kecil. Ya semestinya kan alokasi anggaran miliaran rupiah itu bisa kita alokasikan untuk hal-hal yang bisa dirasakan oleh warga," ucap Bima.
2. Untuk membuat masyarakat lebih bertanggung jawab

Lebih lanjut Bima menuturkan, denda ini perlu diterapkan agar masyarakat lebih bertanggung jawab menjaga kartu KTP yang dimiliki.
Namun ia menekankan, program ini belum tentu berjalan karena masih sebatas usulan.
"Ya kita ingin agar warga lebih bertanggung jawab atas penggunaan KTP itu. Nah, karena itu muncul usulan untuk memberikan edukasi kepada warga dengan cara adalah mengenakan tarif untuk percetakan berikutnya kedua," tuturnya.
3. Kartu KTP Masih diperlukan

Bima lantas menjelaskan, KTP Elektronik merupakan bagian dari kebijakan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun Kemendagri tidak bisa bedjalan sendiri, karena KTP digital atau elektronik untuk bisa dipindai memerlukan perangkat-perangkat elektronik yang canggih. Sementara tidak semua instansi memilikinya, dan tidak semua otoritas memiliki regulasi.
"Jadi walaupun sudah ada chip-nya, tetapi kemudian tidak bisa dipindai dan kemudian diminta untuk fotokopi. Nah, karena itu, satu, perlu regulasi yang memaksa tanda kutip agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi agar bisa memindai tadi. Sehingga E-KTP, sehingga IKD bisa berfungsi secara maksimal," tuturnya.
"Selama E-KTP belum 100 persen digunakan oleh warga, maka masih akan diiringi, didampingi oleh KTP fisik," imbuh dia.


















