Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan, mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Proses tersebut harus melewati berbagai tahapan sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi itu tidak bisa dalam waktu yang singkat, ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata dia dalam keterangannya Kamis (14/8/2025).