Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, secara resmi menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
DAK2 tersebut merupakan bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.
"Untuk keperluan pembangunan demokrasi, Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Selain itu, KPU bisa memanfaatkan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data pemilih," kata John Wempi, dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022).
KPU juga turut menerima data agregat WNI di luar negeri dari 133 Kantor Perwakilan RI di mancanegara. Data ini diserahkan oleh Dirjen Protokol dan Konsuler (Protkon) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Andy Rachmianto.
Menurut Wempi, sesuai amanat Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan berasal dari Kemendagri digunakan untuk semua keperluan.
Antara lain dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, serta pencegahan kriminal.