Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT), terkait jam masuk sekolah pukul 05.00 waktu setempat.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan penentuan jam sekolah merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda). Namun, kata dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemprov NTT terkait penerapan kebijakan tersebut.

“Kemendikbudristek saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terkait penerapan kebijakan yang dimaksud,” kata Anindito kepada media, Rabu (1/3/2023).

1. Pemda diimbau kaji kembali kebijakan masuk sekolah

Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Anindito mengatakan dalam prinsipnya, setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan harus dipersiapkan secara matang, dengan memperhitungkan berbagai dampak yang mungkin terjadi. 

Dia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat, terkait kebijakan yang akan diambil. 

"Dalam setiap kebijakan, yang harus diutamakan adalah hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan," ujar Anindito. 

2. Kemendikbudristek upayakan melindungi hak siswa

Editorial Team

Tonton lebih seru di