Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT), terkait jam masuk sekolah pukul 05.00 waktu setempat.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan penentuan jam sekolah merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda). Namun, kata dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemprov NTT terkait penerapan kebijakan tersebut.
“Kemendikbudristek saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terkait penerapan kebijakan yang dimaksud,” kata Anindito kepada media, Rabu (1/3/2023).