Kejagung Pelajari Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

- Kejagung menerima surat pengajuan justice collaborator dari eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Penyidik Kejagung masih mempelajari surat dan memeriksa alat bukti yang telah dikumpulkan sebelum mengambil langkah lanjutan dalam proses hukum.
- Melalui status JC, Sony berjanji bersikap kooperatif serta siap mengungkap 26 nama besar lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima surat pengajuan justice collaborator (JC) dari eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, surat pengajuan tersebut saat ini masih dipelajari penyidik.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari, ya,” kata Syarief saat dihubungi, Rabu (9/6/2026).
Syarief mengatakan, penyidik masih akan memeriksa alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujar dia.
Sebelumnya, Sony Sanjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi tata kelola program MBG pada Senin (8/6/2026).
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan, pengajuan justice collaborator itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengklaim, lewat justice collaborator itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Total terdapat 26 nama besar yang akan diseret Sony dalam kasus ini. Daftar nama itu pun kini telah dituangkan dalam BAP Sony di Kejagung.


















