Judi Online Ancam 200 Ribu Anak, Kemen PPPA: Eksploitasi Digital

- Kemen PPPA menegaskan judi online pada anak adalah bentuk eksploitasi digital serius yang mengancam tumbuh kembang serta masa depan generasi muda Indonesia.
- Paparan judi online menyebabkan gangguan mental, kecanduan, penurunan prestasi akademik, hingga perilaku kriminal sekunder di kalangan anak-anak.
- Pemerintah dan masyarakat diminta berkolaborasi memperkuat perlindungan anak melalui literasi digital, pengawasan keluarga, serta penegakan hukum terhadap konten judi online.
Jakarta, IDN Times - Tingginya angka keterpaparan judi online di kalangan anak menjadi alarm serius bagi masa depan generasi Indonesia. Fenomena ini menunjukkan, ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan dan pendidikan, tetapi juga dapat menjadi ancaman nyata bagi tumbuh kembang anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa judi online pada anak merupakan bentuk eksploitasi digital yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
“Judi online terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan sebuah bentuk eksploitasi digital terhadap anak. Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami manipulasi digital maupun risiko jangka panjang dari aktivitas perjudian. Oleh karena itu, penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas nasional yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujar Arifah, Rabu (10/6/2026).
1. Paparan judi online merusak realitas hidup anak Indonesia

Menurut Arifah, dampak judi online terhadap anak jauh lebih serius daripada yang terlihat di permukaan. Di berbagai kasus, anak yang terpapar judi online mengalami gangguan kesehatan mental, kecanduan ekstrem, hingga penurunan drastis prestasi akademik karena kehilangan fokus belajar.
Lebih jauh, keterlibatan dalam judi online juga dapat memicu perilaku kriminal sekunder. Tidak sedikit anak yang nekat mencuri uang orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital di lingkungan pertemanan, bahkan terjerat pinjaman online ilegal demi mendapatkan modal untuk kembali berjudi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya merusak kondisi psikologis anak, tetapi juga mengancam masa depan sosial dan ekonominya.
2. Perlindungan anak dari judi online jadi urgensi nasional

Kemen PPPA menilai perlindungan anak dari paparan judi online kini memiliki tingkat urgensi yang sama dengan upaya pencegahan terhadap pornografi dan game online yang bersifat adiktif.
Arifah menjelaskan, judi online menjadi ancaman serius karena mengeksploitasi sistem dopamin pada otak anak dan berpotensi mengganggu fungsi prefrontal cortex yang berperan dalam pengendalian emosi serta pengambilan keputusan.
“Jika pornografi merusak moral dan game adiktif menyita waktu produktif, maka judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini,” kata dia.
Ancaman tersebut membuat perlindungan anak di ruang digital menjadi salah satu agenda penting yang harus mendapat perhatian berkelanjutan.
3. Dibutuhkan kolaborasi multipihak untuk menekan angka paparan

Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap konten judi online. Dalam upaya menekan angka keterpaparan yang telah mencapai sekitar 200.000 anak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) aktif melakukan pemutusan akses atau take down terhadap berbagai konten yang terindikasi mengandung unsur perjudian online.
Sementara itu, Kemen PPPA mempercepat implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai landasan kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif melaporkan berbagai indikasi eksploitasi maupun aktivitas digital yang membahayakan anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Perlindungan anak di ranah daring membutuhkan kolaborasi multipihak, terutama dari lingkungan keluarga dan masyarakat terdekat. Anak-anak Indonesia harus tumbuh dalam ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi. Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan bangsa Indonesia,” katanya.
Peningkatan literasi digital, pengawasan orang tua, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memutus rantai paparan judi online pada anak. Tanpa langkah bersama, ancaman ini berpotensi menggerus kualitas generasi penerus bangsa di masa depan.

















