Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak main-main mengelola urusan pendidikan, termasuk dalam penyetaraan ijazah luar negeri ke dalam satuan pendidikan nasional.
Pernyataan ini disampaikan Lalu Hadrian Irfani menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, kedua putusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola administrasi pendidikan.
Lalu mengingatkan, setiap kebijakan, keputusan administratif, maupun penerbitan dokumen yang berkaitan dengan pengakuan hasil pendidikan seseorang harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, prosedur yang terukur, serta prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
“Pendidikan merupakan urusan fundamental negara. Oleh karena itu, setiap keputusan administratif yang berkaitan dengan pengakuan dan penyetaraan ijazah harus dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional, berpedoman pada dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, serta mekanisme verifikasi yang akuntabel. Ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa,” kata Lalu Hadrian, kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).