Usman Hamid: Jokowi Sebaiknya Diperiksa Terkait Skandal Penyadapan ke Prabowo

Amnesty Internasional mendorong kepolisian menelusuri pengguna akhir dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Usman Hamid meminta Jokowi diperiksa setelah menyoroti penggunaan data intelijen dan pembelian alat sadap pada 2017-2023.
Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat dan tokoh.
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid mendorong kepolisian untuk membongkar skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan empat orang jenderal polisi termasuk Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, pengguna akhir (end-user) dalam skandal penyadapan ilegal ini harus ditelusuri.
Usman turut mendorong agara Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo diperiksa terkait skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Hal ini disampaikan Usman Hamid dalam sebuah Diskusi Media bertajuk Skandal Penyadapan, Intervensi Politik dan Ancaman Terhadap Integritas Pemilu" di Jakarta, Minggu (8/11/2026). Bukan tanpa alasan, polikus PSI itu pernah mengakui sebagai presiden telah menggunakan informasi-informasi intelijen, baik di kepolisian, militer, maupun Badan Intelijen Negara (BIN), untuk tujuan-tujuan politiknya.
"Saya kira end-user-nya itu, pengguna akhirnya harus ditelusuri. Dan mungkin Pak Jokowi perlu diperiksa, karena Pak Jokowi pernah mengatakan di publik, di hadapan para relawan Pro Jokowi, bahwa ia menggunakan data-data intelijen, baik itu Badan Intelijen Keamanan Kepolisian, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Militer, untuk memantau gerak-gerik tokoh politik, nah itu menjelang pemilu," kata Usman.
1. Jokowi disinyalir manfaatkan data intelijen untuk kepentingan politik

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid dalam diskusi media di Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol). Menurut Usman, pengakuan Jokowi tersebut menandakan semua informasi intelijen negara yang diterimanya sewaktu menjadi Kepala Negara tidak digunakan untuk kepentingan negara, melainkan kepentingan politik tertentu.
"Itu artinya apa? Itu artinya ada penggunaan intelijen bukan untuk urusan keamanan negara, bukan untuk urusan kepentingan intelijen yustisial, penegakan hukum, bukan untuk kepentingan intelijen pertahanan yang bisa mengumpulkan informasi apakah kita akan mengalami serangan militer dari negara lain, apakah kita akan mengalami serangan siber dari negara lain, melainkan digunakan untuk memantau rakyat sendiri, atau partai politik yang sebenarnya kegiatan mereka sah," kata dia.
Ironisnya, dari fakta ini, membuka tabir bahwa pengawasan di oleh partai politik sangat lemah. Sebaliknya, partai politik yang seharusnya turut mengawasi pemerintah justru kini menjadi korban.
"Partai politik, di parlemen, yang seharusnya menjadi pengawas, pengontrol, pengguna, itu justru sebaliknya, menjadi pihak yang diawasi," tuturnya.
2. Pemerintah beli 3 alat sadap dari Israel di era Jokowi

Feri Amsari dan Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar) Usman juga mengungkap, setidaknya ada tiga alat sadap yang dibeli pemerintah pada era Presiden Jokowi pada selang waktu 2017-2023.
Usman menjelaskan, alat-alat sadap itu dibeli melalui perusahaan broker asal Singapura NSO Group. Beberapa alat dan sistem penyadapan yang dibeli oleh Indonesia saat itu, di antaranya Predator, Pegasus, dan FinFisher.
"Kami mengumumkan sebuah laporan tentang penyadapan di Indonesia, khususnya tentang pembelian alat-alat sadap yang ditempuh melalui broker perusahaan di Asia Tenggara, salah satunya di Singapura, dan diperoleh dari Israel melalui NSO Group. Beberapa alat dan sistem penyadapan yang dibeli oleh Indonesia antara lain Predator, Pegasus, dan FinFisher," kata Usman.
Usman mengatakan, Amnesty telah menyurati kepolisian pada tahun 2024. Saat itu, Amnesty meminta penjelasan sekaligus meminta konfirmasi apakah benar kepolisian, telah membeli alat-alat sadap yang ditemukan dalam laporannya.
Berdasarkan catatan Amnesty Internasional, pembelian alat-alat sadap tersebut berlangsung pada 2017-2023. Artinya, pembelian itu berlangsung selama pemerintahan Jokowi.
"Mengingat catatan Amnesty menunjukkan pembelian ini berlangsung sejak 2017 sampai 2023 maka penyadapan ini telah berlangsung sejak masa pemerintahan Joko Widodo," kata dia.
3. Listyo dan 3 jenderal sadap Prabowo

Presiden Prabowo Subianto ketika menerima Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Biro Pers Istana) Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, politisi, media, ormas, LSM, dan pengusaha sepanjang tahun 2025–2026. Teranyar, Bareskrim Polri juga menetapkan Irjen Slamet Uliandi, selaku Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut adalah: LSP — Jenderal Polisi (Purn/Mantan) Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden / KSP); ASN — Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum / Kadivkum Polri); dan EH — Irjen Pol Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, mantan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri); Irjen Slamet Uliandi, Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri
Listyo Sigit merupakan orang dekat Jokowi. Ia pernah menjabat sebagai Kapolresta Surakarta (Solo) pada 2011, ketika Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kemudian menjadi Ajudan Presiden Jokowi pada 2014. Kariernya terus naik di era Jokowi hingga menduduki posisi strategis seperti Kapolda Banten, Kabareskrim Polri, dan kemudian dipilih langsung oleh Jokowi untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada 2021.



















