Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemendikdasmen: Sekolah Wajib Sosialisasi MPLS pada Orang Tua Murid
Wagub Rano Karno cek MPLS di SMA 6 Jakarta, Selasa (15/7/2025) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Kemendikdasmen mewajibkan sekolah menyosialisasikan seluruh rangkaian kegiatan MPLS Ramah kepada orang tua murid baru sebelum hari pertama pelaksanaan.
  • Sosialisasi dapat dilakukan melalui surat resmi, media komunikasi efektif, atau pertemuan tatap muka minimal lima hari kerja sebelum MPLS dimulai.
  • Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur isi sosialisasi mencakup tujuan, materi, jadwal, larangan MPLS, serta peran dan tanggung jawab panitia dan orang tua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sekarang sekolah harus kasih tahu orang tua tentang acara kenalan sekolah yang namanya MPLS. Pak Eko dan Bu Any dari Kemendikdasmen bilang, sekolah harus cerita dulu ke orang tua paling lambat lima hari sebelum mulai. Bisa lewat surat, pesan, atau ketemu langsung. Supaya orang tua dan anak bisa siap ikut MPLS dengan baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan satuan pendidikan menyosialisasikan seluruh rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah kepada para orang tua murid baru.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dikdas Dikmen) Eko Susanto mengatakan sosialisasi tersebut harus dilakukan sebelum hari pertama pelaksanaan MPLS Ramah.

"Sekolah diharapkan dapat mengundang atau menyosialisasikan kepada orang tua/wali murid minimal lima hari kerja sebelum kegiatan dimulai," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Dia mengatakan, proses sosialisasi ini dapat dilakukan melalui surat resmi yang dikeluarkan sekolah, media komunikasi lain yang efektif, maupun pertemuan tatap muka.

Kepala Bagian Keuangan dan Umum Setdijen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen Any Sayekti mengatakan sosialisasi tersebut juga dapat dilakukan sekolah saat orang tua melakukan daftar ulang pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Ia menegaskan kegiatan sosialisasi tersebut harus dilakukan paling lambat lima hari sebelum MPLS. “Jadi seminggu sebelum MPLS itu bisa disosialisasikan ataupun sebelum lima hari tersebut. Harapannya orang tua maupun murid dapat mempersiapkan MPLS lebih baik,” kata dia.

Dengan begitu, sosialisasi dapat dilakukan saat daftar ulang SPMB sekaligus bertatap muka dengan orang tua atau wali murid baru yang sudah resmi diterima di sekolah tersebut.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS menjelaskan sosialisasi program MPLS, paling sedikit memuat tentang tujuan dan asas MPLS, materi, jadwal, dan larangan MPLS, peran dan tanggung jawab panitia MPLS, peran dan tanggung jawab orang tua/wali murid, mekanisme pelaporan atau pengaduan, data murid baru.


Editorial Team

Related Article