Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menjatuhkan sanksi pemblokiran sementara terhadap akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran kewajiban penyelenggara dalam memastikan kepulangan jemaah umrah ke Indonesia.
Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil klarifikasi dan laporan pengawasan Subdirektorat Pengawasan Umrah. Berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026, PT Assyifa Berkah Mandiri diduga dengan sengaja tidak menyediakan tiket penerbangan untuk kepulangan jemaah.
Akibat persoalan tersebut, sebanyak 95 orang mengalami kendala kepulangan. Jumlah itu terdiri dari 91 jemaah umrah dan empat orang tour leader. Pihak penyelenggara juga dinilai gagal memenuhi kewajiban memulangkan seluruh jemaah dalam batas waktu 1 x 24 jam.
Perusahaan dengan nomor SK 14092200972520002 itu kini tercatat memiliki status "DIBLOKIR" dalam sistem aplikasi tersebut.