Menteri Jumhur: Ada Info intelijen Hutan Dibakar untuk Rusak Citra Pemerintah

Moh Jumhur Hidayat mendalami informasi intelijen tentang dugaan pembakaran hutan dan lahan untuk merusak citra pemerintah.
KLH memverifikasi ratusan lokasi karhutla, termasuk area konsesi milik 335 perusahaan.
Penindakan akan dilakukan setelah fakta, penyebab, dan bukti kebakaran dipastikan melalui proses verifikasi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat menyampaikan pihaknya tengah mendalami informasi mengenai dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja yang diduga bertujuan merusak citra pemerintah.
Hal itu diungkap Jumhur dalam acara International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (31/10/2026).
“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak- pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” ungkap Jumhur dalam keterangan tertulis KLH, Selasa (3/11/2026).
1. Pola kebakaran bervariasi

Kemenhut memasang plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah titik kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). (dok. Kemenhut) Jumhur menjelaskan, pola kebakaran yang terjadi sangat bervariasi, baik di lahan yang belum tergarap maupun area perkebunan kelapa sawit.
Fakta ini mendorong Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk mendalami lebih jauh sumber api, termasuk praktik pembukaan lahan tradisional yang tidak terkendali.
“Ada indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat, terutama yang dilakukan masyarakat. Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access), dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, persoalannya, api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” jelas Menteri Jumhur.
2. KLH melakukan verifikasi lokasi karhutla

Manggala Agni melakukan pemadaman Karhutla di Kalimantan (dok. Kemenhut) Sebagai bentuk intervensi cepat dan komitmen terhadap penyelesaian kedaruratan lingkungan, KLH kata Jumhur, terus melakukan verifikasi lapangan secara masif terhadap ratusan lokasi karhutla di Indonesia.
Hal ini dilakukan guna memastikan penyebab utama kebakaran dan memperkuat penegakan hukum yang objektif.
Saat ini, tim investigasi KLH tengah menelusuri secara cermat kebakaran yang melanda area konsesi milik tiga ratus tiga puluh lima perusahaan. Langkah ini menjadi urgensi tak terhindarkan bagi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk memastikan setiap pihak yang terbukti abai atau sengaja merusak lingkungan dimintai pertanggungjawaban penuh atas segala dampak ekologis yang ditimbulkan.
“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” tutur Jumhur.
3. KLH berkomitmen untuk menindak tegas pelaku karhutla

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut) Melalui proses verifikasi ini, KLH bakal berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun, baik pemilik konsesi maupun aktor intelektual di luar perusahaan yang terbukti bersalah. Pemerintah tidak akan mengabaikan satu pun temuan lapangan, namun tetap bersandar pada prinsip kehati-hatian hukum.
“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” ujar Jumhur.
Seluruh hasil investigasi dari 335 konsesi perusahaan ini nantinya akan menjadi pijakan krusial untuk melindungi ruang hidup masyarakat, mengembalikan fungsi ekologis, dan menegakkan keadilan lingkungan yang berkelanjutan secara nasional.






















