KPK Dalami Pengisian Kuota Haji Khusus dari Maktour Travel

- KPK memeriksa karyawan Maktour Travel, Riffanah, terkait dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus di Kementerian Agama periode 2023–2024.
- Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah petinggi biro perjalanan haji seperti Ismail Adham serta Asrul Azis Taba.
- Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan, menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar dengan lebih dari Rp100 miliar sudah disita KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan Maktour Travel, Riffanah. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).
1. Saksi penuhi panggilan KPK

Budi mengatakan, saksi memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Saksi dicecar soal proses pengisian kuota haji khusus yang berasal dari Maktour.
"Saksi hadir, didalami pengetahuannya terkait pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan di Maktour Travel," ujar Budi.
2. Yaqut hingga petinggi Maktour tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.
3. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.
















