Ilustrasi kartu BPJS (Dok. BPJS Kesehatan)
KemenHAM menekankan empat prinsip dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, yakni ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan, dan kualitas. Fasilitas harus memadai, layanan mudah diakses tanpa diskriminasi, pasien dihormati, serta tenaga kesehatan kompeten secara medis dan berperspektif HAM.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kemenkes dan BPJS Kesehatan dalam merespons isu ini. Namun, perbaikan sistemik dan perubahan budaya pelayanan tetap menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi martabat setiap warga negara,” kata Munafrizal.
Kasus pasien BPJS yang mengeluhkan belum mendapat ruang rawat inap selama delapan jam menjadi sorotan di media sosial. Pasien dengan akun Threads @yurizaltrich mengaku belum mendapat ruangan di rumah sakit, tetapi tidak menyebut nama rumah sakit karena menggunakan BPJS Kesehatan.
Unggahan pada 22 Juli 2026 itu kemudian mendapat sejumlah komentar pedas, termasuk dari akun yang diduga merupakan tenaga kesehatan. Salah satu komentar bahkan menyarankan pasien pindah ke ruang jenazah jika ingin segera mendapat tempat.
Komentar lain juga menyinggung kondisi finansial dan penampilan pasien. Respons tersebut memicu perdebatan warganet yang menilai komentar tersebut tidak berempati terhadap pasien.