(Polisi membagikan beras kepada pengemudi ojek daring saat kegiatan imbauan penggunaan masker di Jalan Dr Ir H Soekarno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020). Kegiatan itu untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan meringankan beban ekonomi para pengemudi ojek daring) ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Lebih jauh ia menambahkan, Permenhub tersebut mencakup aturan yang sangat luas, termasuk aturan angkutan transportasi umum darat, laut, dan udara pada saat pelaksanaan mudik lebaran.
“Permenhub dibuat berdasarkan kondisi real hari ini sehingga ketika peraturan ini dibuat, kondisi yang ada saat ini. Pemerintah terus memperhatikan dinamika yang berkembang, evaluasi dari waktu ke waktu terus dilakukan,” tuturnya.