Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) akan memanggil 12 subjek hukum untuk menelusuri penyebab kerusakan lingkungan di hulu daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, pemanggilan terhadap 12 subjek hukum berkaitan dengan kayu-kayu yang ikut terseret banjir di Sumatra.
“Pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025 untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/12/2025).
