Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektar di tiga provinsi yakni Bengkulu, Jambi, dan Bali.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjelaskan, penyerahan SK Hutan Adat ini sebagai upaya memutus mata rantai konflik kehutanan antara negara dan masyarakat adat.
“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” kata Menhut saat penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, dikutip dari keterangan tertulis Kemenhut (6/6/2026).
