Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mensosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 terkait implementasi perdagangan karbon nasional.
Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus membuka peluang kerja sama dengan pasar internasional.
Sosialisasi dilakukan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Hadir dalam acara, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Ketua OJK Frederica Widyasari Dewi, Dubes UAE Abdulah Salem Aldhaeri.
“Kami berharap dengan adanya permen ini, akan terbentuk satu mekanisme yang jelas, akuntabel, dan transparan untuk perdagangan karbon sukarela,” ujar Menhut.
