Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Resmi Terbitkan Permenhut 6/2026, Atur Perdagangan Karbon

Pemerintah Resmi Terbitkan Permenhut 6/2026, Atur Perdagangan Karbon
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di Kantor Kemenhut, Jakarta, Senin (6/4/2026). (Dok. Kemenhut)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah menerbitkan Permenhut 6/2026 sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan untuk mendukung ekonomi hijau dan target iklim nasional.
  • Aturan ini menindaklanjuti Perpres 110/2025 dengan memperjelas peta jalan pengurangan emisi, memperluas partisipasi masyarakat, serta menyederhanakan proses bisnis melalui sistem elektronik terstandar.
  • Permenhut juga mengatur perdagangan karbon internasional yang wajib disetujui pemerintah, memastikan keterlibatan masyarakat adat, menjaga kelestarian hutan, dan membuka peluang pembiayaan inovatif berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan, aturan ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.

“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,” ujar Menhut, Raja Antoni, Rabu (15/4/2026).

1. Tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025

Pemerintah Resmi Terbitkan Permenhut 6/2026, Atur Perdagangan Karbon
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)

Raja Juli menjelaskan, Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Permenhut diterbitkan guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.

Lewat regulasi ini, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan.

“Salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaiannya agar selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim,” ujar Menhut.

2. Memperluas pihak yang bisa ikut dalam perdagangan karbon

Pemerintah Resmi Terbitkan Permenhut 6/2026, Atur Perdagangan Karbon
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)

Permenhut juga memperluas siapa saja pihak yang bisa ikut dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon kini bisa terlibat.

Dari sisi hukum, aturan ini memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku. Setiap unit karbon yang diperdagangkan harus melalui proses yang terstandar, seperti validasi dan verifikasi oleh lembaga independen, serta tercatat dalam sistem nasional agar tidak terjadi perhitungan ganda.

“Selain itu, proses bisnis dalam perdagangan karbon kini dibuat lebih sederhana dan terstruktur. Pengajuan dokumen, proses penilaian, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik dengan waktu layanan yang sudah ditentukan. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses sekaligus meningkatkan transparansi,” ujar dia.

3. Permenhut mengatur perdagangan karbon ke luar negeri

Pemerintah Resmi Terbitkan Permenhut 6/2026, Atur Perdagangan Karbon
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (Dok. Kemenhut)

Permenhut ini juga mengatur perdagangan karbon ke luar negeri. Setiap transaksi internasional harus melalui persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan kebutuhan pencapaian target emisi nasional.

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha tetap diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Kegiatan perdagangan karbon harus melibatkan masyarakat sekitar, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

Selain itu, pada kawasan konservasi juga memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon melalui restorasi ekosistem (ARR: Afforestation, Reforestation, and Revegetation) pada area terdeforestasi dan terdegradasi, dengan luas sekitar 1,27 juta hektare di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta potensi serapan karbon 4,5–50 ton CO2e per hektare per tahun.

Potensi ini membuka peluang pembiayaan inovatif melalui keterlibatan sektor swasta sekaligus menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan.

“Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap perdagangan karbon sektor kehutanan bisa berjalan lebih efektif, menarik minat investasi, dan membantu Indonesia mencapai target penurunan emisi secara lebih cepat,” kata Menhut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More