Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan efisiensi biaya pengobatan dan mengubah sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome). Hal ini dilakukan untuk menekan inflasi biaya kesehatan sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan pasien di Indonesia.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
