Jakarta, IDN Times - Jemaah haji yang tiba di Tanah Air tidak akan menjalani karantina. Meski demikian, mereka tetap menjalani protokol kesehatan (prokes) mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, mengatakan bahwa jemaah haji yang tiba di bandara akan dilakukan pengawasan kesehatan dan prokes yang juga mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor 2782 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi.
“Tidak ada karantina terpusat selama 21 hari kepada jemaah haji, yang ada adalah pengawasan kesehatan secara mandiri di daerah masing-masing,” ujar Budi dikutip laman Kemenkes, Minggu (17/7/2022).