Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Surat Edaran dengan nomor HK.02.02/D/539/2026 itu diterbitkan untuk memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
