Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi vape atau rokok elektrik (IDN Times/NRF)
  • Kemenkes menegaskan vape tidak lebih aman dari rokok karena tetap mengandung nikotin adiktif serta aerosol dengan logam berat dan zat karsinogenik yang berisiko mengganggu paru-paru.

  • Paparan produk tembakau alternatif meningkat hingga 67 persen pada remaja aktif bermedia sosial; vape juga mulai dikonsumsi anak usia 9–10 tahun dan berpotensi menurunkan fungsi kognitif.

  • BNN menemukan 1.420 dari 1.434 sampel cairan vape pada 2026 positif narkotika, termasuk ketamin; BPOM juga menyoroti etomidat ilegal dalam produk yang beredar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2015

Regulasi rokok elektronik dinilai belum ketat karena produk ini masih dianggap inovasi baru dan penyalahgunaannya belum terlihat.

2024

Studi internasional mencatat paparan produk tembakau alternatif meningkat hingga 67 persen pada remaja yang aktif bermedia sosial setiap hari.

Sepanjang tahun 2026

BNN menguji 1.434 sampel cairan vape. Sebanyak 1.420 sampel atau 99 persen positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.

4 November 2026

Kemenkes menegaskan vape tidak lebih aman daripada rokok karena tetap mengandung nikotin dan zat berbahaya. Kemenkes juga terbuka meninjau kembali perlindungan yang lebih ketat terhadap rokok elektronik.

Saat ini

Rokok elektronik mulai dikonsumsi anak usia 9–10 tahun. Ketamin tergolong obat keras meski belum termasuk golongan narkotika.

kini

Etomidat tergolong narkotika golongan dua. BPOM menyatakan tidak ada produk etomidat yang terdaftar atau disetujui di Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemenkes menegaskan vape tidak lebih aman daripada rokok karena mengandung nikotin dan zat berbahaya. BPOM serta BNN juga melaporkan temuan etomidat, ketamin, dan narkotika dalam cairan vape.
  • Who?
    Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, BPOM melalui Nova Emelda, BNN, serta Komisi Fatwa MUI terlibat dalam penyampaian dan pembahasan risiko rokok elektronik.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan dalam Focus Group Discussion Komisi Fatwa MUI di Jakarta. Temuan cairan vape yang mengandung zat terlarang dilaporkan berasal dari produk yang beredar di Indonesia.
  • When?
    Pernyataan Nadia disampaikan pada Rabu, 4 November 2026. Pengujian BNN terhadap 1.434 sampel cairan vape berlangsung sepanjang tahun 2026, sedangkan data paparan remaja merujuk studi internasional 2024.
  • Why?
    Kemenkes menyampaikan peringatan karena aerosol vape dapat mengandung nikotin, logam berat, dan zat karsinogenik; penggunaan jangka panjang berisiko mengganggu fungsi paru, mengiritasi saluran napas, dan memicu kanker.
  • How?
    BNN menguji 1.434 sampel cairan vape dan menemukan 1.420 sampel, atau 99 persen, positif narkotika. Kemenkes menyatakan terbuka meninjau kembali perlindungan dan regulasi bersama MUI bila penyalahgunaan masif ditemukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kemenkes bilang vape tidak lebih aman dari rokok. Bu Siti Nadia bilang vape punya nikotin dan zat berbahaya yang bisa bikin orang ketagihan, sakit paru-paru, atau kanker. Banyak remaja memakai vape. BPOM dan BNN juga menemukan banyak cairan vape berisi obat bius. Kemenkes ingin melindungi orang dari bahaya vape.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Temuan dan perhatian lintas lembaga memperlihatkan penguatan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap risiko vape. Kemenkes menempatkan kesehatan publik sebagai pijakan, sementara pengujian BNN dan pengawasan BPOM menyediakan dasar bukti mengenai kandungan berbahaya. Keterbukaan untuk meninjau perlindungan yang lebih ketat juga menunjukkan respons terhadap ancaman bagi anak dan remaja.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Keseharan (Kemenkes RI), dr Siti Nadia Tarmizi, menegaskan rokok elektronik atau vape memiliki kandungan berbahaya, dan tidak lebih aman dibandingkan rokok.

Menurut Nadia, ada miskonsepsi yang berkembang di masyarakat bahwa rokok elektronik lebih aman karena tidak menghasilkan tar, dan tidak melalui proses pembakaran tembakau.

"Ada miskonsepsi bahwa rokok elektronik lebih aman, padahal tidak juga. Karena kalaupun tidak ada tar, di dalamnya tetap ada nikotin. Nikotin adalah zat adiktif yang sangat kuat," ujar Nadia dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dikutip dari siaran pers, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

1. Uap rokok elektronik mengandung sejumlah zat berbahaya

ilustrasi asap vape (Rokok Elektrik) (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Nadia mengatakan, kandungan nikotin yang ada dalam rokok elektronik kerap dicampur zat tambahan, sehingga terasa nyaman ditenggorokan dan rasa kecanduan terbentuk lebih cepat.

Uap atau aerosol yang dihasilkan juga mengandung senyawa berbahaya, seperti nikotin, logam berat, dan zat karsinogenik pemicu kanker. Menurut dia, penggunaan jangka panjang berisiko memicu adanya beberapa gangguan pernafasan.

“Penggunaan jangka panjang pun berisiko memicu gangguan fungsi paru, iritasi saluran pernapasan, hingga kanker,” ujarnya.

2. Sebanyak 67 persen remaja menggunakan rokok elektronik

ilustrasi vape atau pod (pexels.com/Ruslan)

Nadia menilai industri rokok elektronik menjadikan remaja sebagai target utama pasar. Menurutnya, remaja mudah menjadi sasaran karena otaknya masih berkembang, dimana bagian otak yang berfungsi mengendalikan dorongan atau "rem" belum matang, sementara emosi dan pencarian jati diri sedang tumbuh pesat.

"Anak-anak kita itu remnya masih sepeda, tapi mesinnya mobil. Begitu memasuki masa pubertas, mereka sangat rentan terpengaruh lingkungan, geng, dan bujukan sosial," jelasnya.

Dikutip dari studi internasional tahun 2024, data menunjukkan paparan produk tembakau alternatif meningkat hingga 67 persen pada remaja yang aktif bermedia sosial setiap hari.

Saat ini, rokok elektronik juga mulai dikonsumsi oleh anak usia 9–10 tahun. Hal ini dinilai mengancam kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia menuju 2050.

“Paparan nikotin dan zat kimia berbahaya sejak usia anak. Hal tersebut dapat menurunkan fungsi kognitif dan pada akhirnya melemahkan daya saing bangsa,” kata dia.

3. Sebanyak 99 persen dari 1.434 sampel cairan vape mengandung narkotika

Ilustrasi narkoba/narkotika. (IDN Times/ Agung Sedana)

Dalam hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat bius dalam sejumlah cairan produk rokok elektronik atau vape yang beredar di Indonesia. Obat bius tersebut adalah etomidat, yang kini tergolong narkotika, dan ketamin, yang termasuk golongan obat keras.

Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Nova Emelda, menegaskan tidak ada satu pun produk etomidate yang terdaftar dan disetujui BPOM.

"Di Indonesia tidak ada produk terdaftar yang disetujui oleh Badan POM yang mengandung etomidat. Jadi etomidat secara legal tidak ada di Indonesia. Semua etomidat yang masuk adalah ilegal dan sekarang sudah masuk ke kategori narkotik golongan dua," ujar Nova.

Sepanjang 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menguji 1.434 sampel cairan vape. Sementara 1.420 atau 99 persen di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.

Ketamin sejatinya merupakan obat bius yang digunakan dalam tindakan medis. Saat ini, zat tersebut tergolong sebagai obat keras, meskipun belum termasuk pada golongan narkotika.

“Temuan obat bius tersebut tentu menambah panjang daftar risiko kesehatan dari penggunaan vape. Selain dapat menimbulkan ketergantungan dan keracunan akibat dihirup, diingatkan bahwa asap vape bukan sekadar uap air biasa,” kata Nova.

4. Penanganan penyakit akibat rokok jauh lebih besar

ilustrasi pakai masker untuk mencegah penyakit (IDN Times/NRF)

Nadia juga menambahkan, cukai dari industri tembakau memang menyumbang pemasukan negara. Namun, beban akibat turunnya produktivitas tenaga kerja, biaya layanan kesehatan, dan penanganan penyakit katastropik akibat konsumsi rokok dinilai jauh lebih besar.

Dia mengakui, regulasi rokok elektronik pada 2015 dinilai belum ketat karena masih dianggap sebagai inovasi baru, dan penyalahgunaannya belum terlihat.

Menanggapi hal ini, Kemenkes terbuka terhadap langkah perlindungan, termasuk dari lembaga keagamaan, seiring dengan banyaknya bukti dari dampak buruk rokok elektronik.

"Standing point kami adalah kesehatan masyarakat. Jika memang ditemukan potensi penyalahgunaan yang masif dan fatwa MUI ingin memberikan perlindungan yang lebih ketat, tentunya kami di Kementerian Kesehatan akan sangat menyambut dan meninjaunya kembali," ujar Nadia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article