Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong penguatan Pedoman Pelayanan Aborsi Atas Indikasi (AAI) agar terintegrasi dengan sistem layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Pemerintah menilai layanan bagi korban tidak cukup hanya berfokus pada tindakan medis. Penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari saat korban teridentifikasi, mendapatkan pelayanan, hingga menjalani proses pemulihan.
“Yang perlu kita pastikan adalah korban tidak hanya mendapatkan tindakan medis, tetapi juga memperoleh layanan secara utuh sejak teridentifikasi, mendapatkan penanganan, hingga proses pemulihan,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Nia Reviani dalam Pembahasan Pedoman Layanan AAI yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, dikutip keterangan pada Rabu (19/8/2026).
Menurut Nia, sistem pelayanan perlu disusun berdasarkan kebutuhan korban. Dengan demikian, korban tidak harus menghadapi layanan yang terpisah-pisah ketika membutuhkan penanganan medis maupun dukungan lainnya.
