Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Kekerasan Seksual Masih Sulit Akses Layanan Aborsi Legal

36FA70D2-B5F8-43DB-ADF1-419EC58FD7AE.jpeg
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Layanan aborsi untuk korban kekerasan seksual sulit diakses
  • Regulasi sudah ada, tapi ketersediaan layanan jadi tantangan
  • Keterbatasan layanan di daerah masih menjadi pekerjaan rumah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut masih banyak korban kekerasan seksual yang kesulitan mengakses layanan aborsi legal, meski payung hukum sebenarnya sudah tersedia.

Penyuluh Sosial Ahli Madya KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, mengatakan pemenuhan layanan aborsi legal dan aman untuk korban kekerasan seksual masih menjadi tantangan.

“Betul sekali memang ini tantangan kita bersama ya, bahwa ada banyak korban kekerasan seksual yang seharusnya juga mendapatkan layanan untuk aborsi legal, ya, dalam tanda kutip aborsi legal,” ujar Atwirlany saat konferensi pers pengungkapan praktik aborsi illegal di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

1. Aborsi untuk kondisi tertentu telah diatur

F1781208-06D7-438E-85A5-BA0150CBE64A.jpeg
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Atwirlany menjelaskan, secara regulasi, layanan aborsi untuk kondisi tertentu sebenarnya telah diatur, termasuk bagi korban perkosaan.

“Dan sebenarnya sudah ada Permenkes Nomor 3 tahun 2016, ini tentang pelatihan dan penyelenggaraan pelatihan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat korban perkosaan,” katanya.

2. Ketersediaan layanan aborsi legal jadi tantangan

4FBD7BC8-E7B2-4069-940C-730BBDF0D9C8.jpeg
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia mengakui, tantangan terbesar saat ini bukan pada regulasi, melainkan pada ketersediaan layanan kesehatan yang mampu menjalankan ketentuan tersebut.

Menurut dia, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mendorong peningkatan layanan aborsi legal bagi korban kekerasan seksual.

“Tapi saat ini Kementerian Kesehatan, ini kita sudah koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, saat ini sedang melakukan uji coba pelatihan kepada para nakes untuk bisa melakukan aborsi legal ini,” jelasnya.

3. Keterbatasan layanan di daerah masih menjadi pekerjaan rumah

0828EAD6-DED5-4F6F-96FF-8505253C354F.jpeg
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia menyebut, sejauh ini layanan aborsi legal bagi korban pemerkosaan baru tersedia di beberapa rumah sakit rujukan nasional.

“Ada beberapa rumah sakit, terutama di tingkat nasional, yang sudah bisa melakukan aborsi legal untuk korban pemerkosaan, seperti RSCM dan kemudian Rumah Sakit Poring,” kata Atwirlany.

Meski demikian, keterbatasan layanan di daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

“Tetapi tantangannya kembali itu ada di daerah kabupaten kota, provinsi yang kemudian ini harus bisa dilatih secara teknis bagi para nakes untuk bisa melakukan aborsi legal yang betul-betul intervensinya tepat gitu ya, memberikan keamanan, dan kesehatan reproduksi yang tepat bagi para korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Menko Polkam: Tak Usah Ribut Status Bencana, Pemerintahan Masih Jalan

17 Des 2025, 21:25 WIBNews