Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno. (Dok Kemenko PMK)
Di sisi lain, perhatian terhadap dampak kesehatan juga menjadi hal penting dalam pembahasan kebijakan ini, terutama terkait perlindungan generasi muda dari risiko kesehatan.
“Di sisi lain juga ada kekhawatiran dari para orang tua tentang kesehatan anak-anaknya, para akademisi, aktivis kesehatan berdasarkan pada data dan pengalaman yang akurat. Inilah yang harus kita jembatani bersama,” ujarnya.
Pratikno menambahkan, pemerintah akan terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kebijakan tersebut secara komprehensif.
“Ini adalah forum untuk mendengarkan dan mendengarkan kembali, karena saya sudah lama sekali mendengarkan perbedaan-perbedaan ini. Mendengarkan, memahami dengan penuh empati dan toleransi untuk menghasilkan yang terbaik bagi kita semua untuk jangka pendek, menengah, dan panjang,” pungkasnya.
Uji publik ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 431 ayat (6) dan ayat (9), yang diturunkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tim Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.
Setelah tahap kajian dan uji publik ini, proses koordinasi selanjutnya akan memasuki tahap penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar melalui pleno rapat tingkat Eselon 1 dan pleno rapat tingkat menteri dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertanian. Tahapan tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan proses sosialisasi serta evaluasi kebijakan.