Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemenko PMK Gelar Uji Publik Batas Nikotin dan Tar, Serap Aspirasi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno/dok Kemenko PMK
  • Kemenko PMK menggelar uji publik untuk membahas batas maksimal kadar nikotin dan tar, melibatkan petani, pekerja, industri, akademisi, serta pihak kesehatan guna menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan.
  • Pemerintah menegaskan pentingnya menyeimbangkan kebijakan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi sektor tembakau yang menjadi sumber penghidupan banyak pihak.
  • Aspek kesehatan generasi muda turut menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan ini, dengan koordinasi lintas kementerian untuk menghasilkan keputusan komprehensif dan berimbang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Pratikno, menggelar uji publik kajian penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka ruang partisipasi publik guna menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan nasional.

Forum tersebut melibatkan perwakilan petani, pekerja, industri, hingga kalangan kesehatan dan akademisi. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat, dengan keberlanjutan sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri tembakau.

1. Forum dialog untuk menampung aspirasi berbagai pihak

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno. (Dok Kemenko PMK)

Pratikno mengatakan, uji publik ini dihadirkan sebagai ruang dialog terbuka untuk mendengar berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat.

“Pertemuan ini adalah untuk mendengarkan, pertemuan yang secara sungguh-sungguh menjaring aspirasi, sekaligus menjaring kekhawatiran dan harapan dari semua pihak, ada petani, pedagang, industri, pekerja, dan lainnya,” ujar Pratikno.

Melalui forum ini, pemerintah ingin memastikan setiap pihak memiliki kesempatan menyampaikan pandangan maupun masukan sebelum kebijakan terkait batas nikotin dan tar ditetapkan.

2. Pemerintah memahami kekhawatiran sektor ekonomi tembakau

ilustrasi tanaman tembakau (pixabay.com/fetcaldu)

Pratikno menyampaikan, pemerintah menyadari adanya beragam kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.

“Kami memahami ada banyak perbedaan pandangan dan kekhawatiran dari para petani tentang betapa tingginya harapan terhadap tembakau. Kekhawatiran dari para buruh, kekhawatiran dari para pelaku industri dan pedagang,” kata dia.

Menurutnya, berbagai pandangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam proses penyusunan kebijakan agar tidak mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

3. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek kesehatan generasi muda

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno. (Dok Kemenko PMK)

Di sisi lain, perhatian terhadap dampak kesehatan juga menjadi hal penting dalam pembahasan kebijakan ini, terutama terkait perlindungan generasi muda dari risiko kesehatan.

“Di sisi lain juga ada kekhawatiran dari para orang tua tentang kesehatan anak-anaknya, para akademisi, aktivis kesehatan berdasarkan pada data dan pengalaman yang akurat. Inilah yang harus kita jembatani bersama,” ujarnya.

Pratikno menambahkan, pemerintah akan terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kebijakan tersebut secara komprehensif.

“Ini adalah forum untuk mendengarkan dan mendengarkan kembali, karena saya sudah lama sekali mendengarkan perbedaan-perbedaan ini. Mendengarkan, memahami dengan penuh empati dan toleransi untuk menghasilkan yang terbaik bagi kita semua untuk jangka pendek, menengah, dan panjang,” pungkasnya.

Uji publik ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 431 ayat (6) dan ayat (9), yang diturunkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tim Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.

Setelah tahap kajian dan uji publik ini, proses koordinasi selanjutnya akan memasuki tahap penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar melalui pleno rapat tingkat Eselon 1 dan pleno rapat tingkat menteri dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertanian. Tahapan tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan proses sosialisasi serta evaluasi kebijakan.

Editorial Team