Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melanjutkan kontrak layanan Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Fadhilah Mathar mengatakan penandatanganan kontrak itu menegaskan komitmen untuk menyediakan layanan seluler 4G bagi masyarakat di daerah 3T secara bertahap.
"Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait Proyek BTS 4G, tidak berakhir di proses peradilan, tetapi demi inklusi digital masyarakat di desa 3T,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (4/12/2023).
“Kejaksaan Agung juga melakukan pendampingan dalam penyelesaian proyek ini agar taat hukum dan bebas penyimpangan. Semua iktikad baik ini diejawantahkan oleh BAKTI Kominfo melalui penandatanganan kontrak ini,” katanya.