Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Sita Sedan Porsche dari Istri Tersangka BTS Kominfo Edward

(Dok. Kejaksaan Agung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L, dari istri tersangka kasus BTS Kominfo, Edward Hutahaean berinisial SMR.

“Adapun mobil tersebut dibeli oleh tersangka NPWH alias EH pada Agustus 2023 di sebuah showroom mobil Porsche Jakarta Selatan, dengan harga senilai kurang lebih Rp3 miliar yang diatasnamakan PT LTD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (1/12/2023).

Ketut menjelaskan, penyitaan mobil tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

“Kemudian uang USD tersebut ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH,” ujar Ketut.

Dalam perkara ini, Edward dikenakan pasal gratifikasi dan pasal penyuapan, karena statusnya yang merupakan penyelenggara negara.

“Karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

Adapun tim penyidik sedang mendalami aliran dana Rp15 miliar yang diduga diterima Edward dari terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us