Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. (Dirjen AHU), Widodo. (Dok. Istimewa)
  • Pemerintah menghadapi persoalan status kewarganegaraan sekitar 17.000 WNI tanpa dokumen di Kuala Lumpur dan sekitar 900 permohonan di Davao.

  • Ditjen AHU memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri; sebanyak 1.088 orang telah memperoleh penegasan status sebagai WNI.

  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 dijadwalkan berlaku pada 21 Desember 2026 untuk memperjelas layanan kewarganegaraan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2021–2026

Data layanan di Hong Kong mencatat 232 orang mengakses layanan pelepasan kewarganegaraan RI dan 692 orang layanan anak berkewarganegaraan ganda.

Kamis (5/11/2026)

Widodo menyampaikan bahwa pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memberikan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri.

Saat ini

Kementerian Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.

21 Desember 2026

Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan dijadwalkan berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah menangani kepastian status kewarganegaraan WNI di luar negeri, termasuk warga tanpa dokumen dan permohonan yang masih memerlukan penelitian.
  • Who?
    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta WNI yang memerlukan penegasan status kewarganegaraan.
  • Where?
    Penanganan mencakup Kuala Lumpur, Davao di Filipina, Tawau, Hong Kong, dan Bitung, Sulawesi Utara.
  • When?
    Keterangan disampaikan Kamis (5/11/2026). Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 dijadwalkan berlaku pada 21 Desember 2026.
  • Why?
    Untuk memberikan kepastian identitas, perlindungan hukum, dan hak sebagai warga negara bagi WNI yang status kewarganegaraannya belum ditegaskan.
  • How?
    Melalui koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri, penelitian, verifikasi, serta pelayanan kewarganegaraan sesuai ketentuan hukum dan administrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah sedang membantu WNI di luar negeri yang belum punya dokumen kewarganegaraan. Ada banyak orang di Kuala Lumpur dan Davao yang perlu diperiksa statusnya. Ditjen AHU bekerja sama dengan perwakilan Indonesia. Sebanyak 1.088 orang sudah mendapat penegasan sebagai WNI. Aturan layanan baru akan berlaku pada 21 Desember 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penanganan kewarganegaraan telah menghasilkan capaian konkret dengan 1.088 orang memperoleh penegasan status sebagai WNI. Koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri juga terus diperkuat, sementara regulasi baru dijadwalkan berlaku untuk memperjelas prosedur, meningkatkan transparansi, dan memperluas akses layanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Dirjen AHU, Kemenkum, Widodo, menyampaikan berdasarkan informasi KBRI Kuala Lumpur, terdapat sekitar 17 ribu WNI tanpa dokumen (undocumented) yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan. Sementara, sekitar 900 permohonan di Davao, Filipina, masih memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut.

Persoalan kewarganegaraan bukan semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi. Kepastian status tersebut juga menyangkut identitas, perlindungan hukum, dan hak seseorang sebagai warga negara.

“Setiap orang yang memenuhi persyaratan hukum berhak mendapatkan kepastian status kewarganegaraan. Kami ingin memastikan persoalan administrasi dan latar belakang keluarga tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (5/11/2026).

1. Kemenkum sebut ada 1.088 orang terima status WNI

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo. (Dok. Dirjen AHU)

Ditjen AHU menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mempercepat penanganan persoalan kewarganegaraan warga negara Indonesia.

Widodo menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat, terutama anak-anak dari keluarga lintas negara, memperoleh kepastian status hukum.

Widodo mengatakan, penanganan persoalan serupa telah menghasilkan capaian konkret. Berdasarkan data, sebanyak 1.088 orang telah memperoleh penegasan status sebagai WNI.

Jumlah tersebut terdiri atas 750 orang melalui kerja sama dengan Perwakilan RI di Kuala Lumpur, 170 orang di Tawau, dan 168 orang melalui kegiatan verifikasi serta pelayanan kewarganegaraan di Bitung, Sulawesi Utara.

2. Kemenkum perkuat layanan kewarganegaraan

Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo (IDN Times/Aryodamar)

Widodo menjelaskan, di Hong Kong, data layanan periode 2021–2026 mencatat 232 orang mengakses layanan pelepasan kewarganegaraan RI dan 692 orang layanan anak berkewarganegaraan ganda.

Data ini menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum kewarganegaraan, khususnya bagi keluarga dengan anak hasil perkawinan campuran.

Saat ini, Kementerian Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan yang dijadwalkan berlaku pada 21 Desember 2026. Regulasi ini diharapkan memperjelas prosedur, meningkatkan transparansi, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan kewarganegaraan.

3. Negara harus hadir beri kepastian hukum

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU), Widodo. (Dok. Istimewa)

Widodo menegaskan, koordinasi dengan perwakilan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait menjadi bagian penting untuk memastikan setiap persoalan ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Prinsipnya, negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Kami tidak ingin ada warga yang kehilangan hak kewarganegaraannya hanya karena persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi,” ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article