Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Dirjen AHU, Kemenkum, Widodo, menyampaikan berdasarkan informasi KBRI Kuala Lumpur, terdapat sekitar 17 ribu WNI tanpa dokumen (undocumented) yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan. Sementara, sekitar 900 permohonan di Davao, Filipina, masih memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut.
Persoalan kewarganegaraan bukan semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi. Kepastian status tersebut juga menyangkut identitas, perlindungan hukum, dan hak seseorang sebagai warga negara.
“Setiap orang yang memenuhi persyaratan hukum berhak mendapatkan kepastian status kewarganegaraan. Kami ingin memastikan persoalan administrasi dan latar belakang keluarga tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (5/11/2026).