Kemenkum Catat 17 Ribu WNI Tanpa Dokumen, Perlu Kepastian Hukum

Pemerintah menghadapi persoalan status kewarganegaraan sekitar 17.000 WNI tanpa dokumen di Kuala Lumpur dan sekitar 900 permohonan di Davao.
Ditjen AHU memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri; sebanyak 1.088 orang telah memperoleh penegasan status sebagai WNI.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 dijadwalkan berlaku pada 21 Desember 2026 untuk memperjelas layanan kewarganegaraan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Dirjen AHU, Kemenkum, Widodo, menyampaikan berdasarkan informasi KBRI Kuala Lumpur, terdapat sekitar 17 ribu WNI tanpa dokumen (undocumented) yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan. Sementara, sekitar 900 permohonan di Davao, Filipina, masih memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut.
Persoalan kewarganegaraan bukan semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi. Kepastian status tersebut juga menyangkut identitas, perlindungan hukum, dan hak seseorang sebagai warga negara.
“Setiap orang yang memenuhi persyaratan hukum berhak mendapatkan kepastian status kewarganegaraan. Kami ingin memastikan persoalan administrasi dan latar belakang keluarga tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (5/11/2026).
1. Kemenkum sebut ada 1.088 orang terima status WNI

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo. (Dok. Dirjen AHU) Ditjen AHU menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mempercepat penanganan persoalan kewarganegaraan warga negara Indonesia.
Widodo menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat, terutama anak-anak dari keluarga lintas negara, memperoleh kepastian status hukum.
Widodo mengatakan, penanganan persoalan serupa telah menghasilkan capaian konkret. Berdasarkan data, sebanyak 1.088 orang telah memperoleh penegasan status sebagai WNI.
Jumlah tersebut terdiri atas 750 orang melalui kerja sama dengan Perwakilan RI di Kuala Lumpur, 170 orang di Tawau, dan 168 orang melalui kegiatan verifikasi serta pelayanan kewarganegaraan di Bitung, Sulawesi Utara.
2. Kemenkum perkuat layanan kewarganegaraan

Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo (IDN Times/Aryodamar) Widodo menjelaskan, di Hong Kong, data layanan periode 2021–2026 mencatat 232 orang mengakses layanan pelepasan kewarganegaraan RI dan 692 orang layanan anak berkewarganegaraan ganda.
Data ini menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum kewarganegaraan, khususnya bagi keluarga dengan anak hasil perkawinan campuran.
Saat ini, Kementerian Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan yang dijadwalkan berlaku pada 21 Desember 2026. Regulasi ini diharapkan memperjelas prosedur, meningkatkan transparansi, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan kewarganegaraan.
3. Negara harus hadir beri kepastian hukum

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU), Widodo. (Dok. Istimewa) Widodo menegaskan, koordinasi dengan perwakilan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait menjadi bagian penting untuk memastikan setiap persoalan ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Prinsipnya, negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Kami tidak ingin ada warga yang kehilangan hak kewarganegaraannya hanya karena persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi,” ujarnya.



















