Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Bongkar Perekrutan 58 WNI Sipil hingga Eks TNI-Polri Jadi Tentara Rusia

8 min read
Polisi Bongkar Perekrutan 58 WNI Sipil hingga Eks TNI-Polri Jadi Tentara Rusia
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Bareskrim Polri mengungkap lima laporan TPPO terkait perekrutan WNI untuk menjadi tentara bayaran Rusia, dengan korban dari warga sipil, eks TNI, dan eks Polri.

  • Kasus tersebut melibatkan perekrut di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bali, Sumatera Utara, dan Bogor.

  • Polisi menemukan korban dijanjikan pekerjaan, gaji, bonus, serta keberangkatan gratis, sementara sebagian korban berhasil dicegah sebelum berangkat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri bersama polres jajaran.

“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA PPO maupun Ditres PPA PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Nurul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurut LP/A/8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri per 21 Oktober 2026, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka yang akan ditahan dan mengidentifikasi lima korban.

Berdasarkan LP/A/10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat per 23 Oktober 2026, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yaitu, dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dan jumlah korban ada 12 orang,” ucap Nurul.

Lalu, berdasarkan LP/B/8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026, telah menetapkan dua tersangka, masing-masing WNI dan WNA asal Ukraina, dengan korban 12 orang.

Selanjutnya, LP/A/6/IX/2026/SPKT/Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri tanggal 25 September 2026, telah menetapkan dua orang tersangka dengan korban sebanyak tujuh orang serta LP/A/5/X/2026/SPKT/Satres PPA PPO Polres Bogor tertanggal 20 Oktober 2026, telah menetapkan dua orang tersangka dan satu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“(Di LP Polres Bogor) jumlah korban sebanyak 22 orang,” ungkap Nurul.

Dalam keseluruhan LP, Nurul menyebut korban tidak hanya berasal dari warga sipil.

“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” jelas dia.

  1. 1. Kasus di Bareskrim Polri

    Lanal Dumai bersama BP3MI Riau mengekspose pengungkapan kasus TPPO (IDN Times/ dok BP3MI Riau)
    Lanal Dumai bersama BP3MI Riau mengekspose pengungkapan kasus TPPO (IDN Times/ dok BP3MI Riau)

    Berdasarkan LP/A/8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Bareskrim Polri menetapkan seseorang berinisial MI sebagai tersangka.

    Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, menjelaskan, MI berperan sebagai perekrut yang bertanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, merekrut korban, hingga mengarahkan dan mengurus keberangkatan mereka ke Rusia.

    Atas perannya itu, MI menerima keuntungan sebesar 1.000 rubel melalui dompet aset kripto.

    “Dan di sini (menurut LP) korban lima orang yang sudah terdata. Namun korban ini masih bertambah karena kami mendapatkan laporan korban-korban lainnya dengan perekrut orang yang sama,” ujar Yolanda dalam jumpa pers yang sama.

    Menurut Yolanda, tindak pidana tersebut terjadi di Jakarta Timur dalam rentang Maret hingga Oktober 2026.

    MI dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Pasal 4 UU TPPO mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

    Sementara itu, Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

    Yolanda menjelaskan, MI menawarkan sejumlah iming-iming kepada calon korban agar bersedia berangkat ke Rusia dan bergabung dengan militer negara tersebut.

    Calon korban dijanjikan bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau sekitar Rp620 juta, gaji 230 rubel per bulan, serta biaya keberangkatan gratis hingga tiba di Rusia.

    Setibanya di Rusia, para calon tentara hanya menjalani pemeriksaan kesehatan tanpa mempertimbangkan batasan usia. Selama dinyatakan sehat, mereka langsung diminta menandatangani kontrak.

    Setelah itu, mereka menjalani pelatihan selama satu bulan sebelum dikirim ke medan perang.

    “Kandidat cukup menyerahkan foto paspor, sekali lagi dengan KTP, tanpa pelatihan berangkat dari Indonesia. Dan kandidat tersebut akan dilatihnya setelah tiba di kamp Rusia,” ujar Yolanda.

    Dalam proses keberangkatan, para korban menggunakan visa turis, bukan visa kerja. Visa dan tiket pesawat disiapkan serta dibiayai oleh agen yang berada di Rusia.

    Selain itu, perekrutan dilakukan tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang resmi.

    Para calon PMI juga tidak terdaftar di dinas tenaga kerja, tidak memiliki asuransi, tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), serta tidak memiliki kontrak kerja yang sah di Indonesia.

    MI juga membentuk jaringan perekrutan berjenjang. Para perekrut mendapatkan komisi sebesar 1.000 rubel, bahkan ada yang hanya menerima 500 rubel untuk setiap kandidat.

    Komisi tersebut dibayarkan melalui transfer bank maupun aset kripto. Dalam LP/A/6/IX/2026/SPKT/Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri, polisi menetapkan dua orang tersangka.

    “Selanjutnya, tersangka yang kami amankan ada dua orang dengan inisial IG dan saudara HS “ kata Kanit 1 Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Muhammad Yamin.

    Yamin menjelaskan, IG berperan merekrut dan menampung para korban yang akan diberangkatkan ke Rusia.

    IG juga mempromosikan lowongan menjadi tentara Rusia melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram.

    “Saudara HS juga berperan sebagai perantara lokal yang mana dia yang menghubungkan langsung dengan agen yang di Rusia atas nama saudara P,” ucap dia.

    Dari kedua tersangka, polisi mengidentifikasi tujuh korban laki-laki. Empat orang di antaranya sudah diberangkatkan ke Rusia, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah sebelum berangkat.

    Ketiga korban itu diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menangkap IG dan HS di lokasi berbeda, yakni di kediaman mereka di wilayah Benda, Tangerang, dan Bekasi.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Pasal 4 UU TPPO mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

    Sementara itu, Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

    Yamin mengungkapkan, modus kedua tersangka mempromosikan lowongan menjadi tentara Rusia melalui TikTok, Facebook, dan grup informasi lowongan kerja.

    “Di mana di situ dinarasikan bahwasanya info bergabung itu akan diganjar dengan iming-iming uang, bonus berupa 35 ribu dolar AS atau Rp 620 juta, dengan gaji per bulannya 3.000 dolar AS atau sekitar Rp 50 juta per bulan. Biaya semua gratis ditanggung sampai mereka berada di Rusia,” kata Yamin.

    Calon korban hanya diminta mengirimkan paspor dan KTP melalui WhatsApp kepada tersangka. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada P yang berada di Rusia untuk mengurus penerbitan visa. Setelah visa terbit, para calon korban akan mendapat pemberitahuan untuk berangkat ke Rusia.

  2. 2. Kasus di Polda Metro Jaya

    Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti kasus TPPO. (IDN Times/Polresta Pontianak).
    Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti kasus TPPO. (IDN Times/Polresta Pontianak).

    Sementara itu, Polda Metro Jaya turut mengembangkan kasus TPPO yang awalnya diungkap Satres PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat.

    Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengatakan, pihaknya turun tangan untuk mengembangkan jaringan perekrutan yang ternyata melibatkan sejumlah wilayah di luar Jakarta.

    “Kami mengembangkan jaringan ini menemukan pelaku di Provinsi Bali, kemudian juga yang masuk di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, sehingga dari Polda Metro Jaya turun untuk mem-back up penanganan kasus penyidik di Satres PPA-PPO Polres Jakarta Barat,” kata Rita.

    Dalam pengusutan kasus di Polres Metro Jakarta Barat, polisi menangkap empat orang yang disebut terdiri dari seorang warga negara Rusia berinisial SSK, dua warga negara Indonesia berinisial DAP dan N, serta seorang warga negara Ukraina berinisial IM.

    Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan seorang perekrut lain berinisial TM, warga negara Indonesia.

    “Kemudian dari keseluruhan kami temukan ada 12 korban, yang mana yang jelas satu korban sudah diinformasikan sudah meninggal dunia,” ujar Rita.

    Menurut dia, keberadaan sejumlah pelaku di Indonesia awalnya diketahui berkaitan dengan surat kuasa untuk memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia.

    Namun, dari penelusuran tersebut, polisi justru menemukan banyak WNI yang direkrut untuk menjadi tentara bayaran Rusia.

    Para korban ditawari pekerjaan yang diklaim berkaitan dengan pengamanan di perbatasan dan pembangunan pertahanan di Rusia.

    “Janjinya setiap orang itu mendapatkan kontrak kerja sebesar Rp400 juta, kemudian gajinya setiap orang Rp40 juta sampai Rp50 juta per bulan,” ucap Rita.

    “Kemudian ada tunjangan untuk anak, kurang lebih Rp3 juta, dan juga bonus dan fasilitas lainnya. Tapi faktanya, semua tidak sesuai, nilainya sangat kecil, bahkan ada yang belum menerima sampai dengan saat ini,” tambah dia.

  3. 3. Kasus di Bogor

    Pelaku dan korban TPPO saat berada di Mapolsek Sawahan Surabaya, Sabtu (31/5/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)
    Pelaku dan korban TPPO saat berada di Mapolsek Sawahan Surabaya, Sabtu (31/5/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

    Yolanda mewakili Polres Bogor mengatakan, menurut LP/A/5/X/2026/SPKT/Satres PPA PPO Polres Bogor telah menetapkan dua orang tersangka dan satu sebagai buron.

    “Jumlah korban 22 orang,” kata Yolanda.

    Dia menjelaskan, tersangka FIK berperan sebagai koordinator yang mengatur kebutuhan para korban selama menunggu keberangkatan di Bogor.

    Tersangka kedua, STH, juga berperan sebagai koordinator yang mengatur kehidupan para korban selama berada di Bogor sebelum diberangkatkan.

    Sementara itu, tersangka MBH berperan sebagai penyandang dana untuk seluruh proses perekrutan dan pemberangkatan korban.

    Dana tersebut digunakan untuk membayar tempat penginapan, pemeriksaan kesehatan (MCU), biaya makan sebesar Rp50 ribu per orang per hari, pengurusan paspor dan visa, hingga tiket keberangkatan.

    Yolanda menyebut, para korban ditampung di Red Door Plus yang beralamat di Jalan Kapten Yusuf, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Aksi tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Adapun modus yang digunakan para pelaku adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar kepada para korban.

    “Modus operandinya, para korban awalnya diiming-imingi gaji yang cukup besar, yaitu untuk tanda tangan kontrak kerja sebesar 30.000 dolar AS,” ujar Yolanda.

    “Kemudian upah yang didapatkan sebesar 3.000 dolar AS per bulan. Para pelaku menawarkan korban bekerja melalui iklan di media sosial dengan ajakan berbagai macam pekerjaan dengan negara berbeda,” kata dia.

    Korban yang tertarik kemudian mengisi tautan pendaftaran. Setelah itu, pelaku menghubungi dan menjemput mereka untuk dibawa ke lokasi penampungan.

    Di lokasi tersebut, para korban baru diberi tahu bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah menjadi tentara bayaran di Rusia. Jika bersedia, korban diminta menandatangani perjanjian keberangkatan.

    Namun, jika menolak dan meminta dipulangkan, mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal masing-masing.

Related Articles

See More