Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen HAM menyebut setiap terpidana berhak bebas bersyarat apabila sudah memenuhi ketentuan undang-undang. Hal itu juga berlaku bagi narapidana kasus korupsi.
"Kalau hak hukum sudah dipenuhi sesuai aturan undang-undang yang berlaku, maka menjadi hak asasi manusia. Kan adagiumnya di dalam hukum, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum orang karena satu kekeliruan dan seterusnya," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abadi di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).