Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MAKI: Koruptor Harus Dihukum Lebih Berat dan Tak Diberi Haknya

ilustrasi koruptor (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai, seharusnya koruptor di Indonesia tidak diberikan remisi dan bebas bersyarat. Bahkan, seharusnya mereka dihukum lebih berat dan dicabut haknya sebagai narapidana (napi) pada umumnya.

"Harusnya hakim nanti memberikan hukuman yang tinggi sekaligus pencabutan hak. Hak itu bukan hanya hak politik tidak ikut Pemilu. Misalnya bupati atau kepala daerah atau DPR, tapi juga mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan (hukuman)," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (8/9/2022).

1. Koruptor seharusnya tidak mendapat pengurangan hukuman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

MAKI menilai, pencabutan hak bagi napi korputor hanya berlaku pada lingkup politik.

Menurut Boyamin, seharusnya hak mendapat pengurangan hukuman seperti napi lainnya bagi napi koruptor tidak diberikan.

Hal itu harus didorong publik kepada Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menuntut terdakwa korupsi.

"Jadi selain dihukum tinggi, maka ditambah pencabutan hak untuk mendapatkan pengurangan," ujarnya.

2. Bebasnya koruptor secara bersamaan memberi kesan buruk buat publik

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mengaku kecewa karena ada 23 koruptor yang bebas bersyarat bersamaan. Menurutnya, hal ini memberi pesan yang buruk kepada publik.

"Ini menjadikan pesan kepada masyarakat bahwa korupsi itu tidak berefek hukum yang menakutkan. Pesan efek jera tidak sampai karena tampak hukumannya sudah ringan, dapat keringanan-keringanan bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi," ujar Boyamin.

3. Ada 23 koruptor yang bebas bareng

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) bebas bersyarat (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Diketahui, ada 23 koruptor yang bebas besyarat pada Selasa, 6 September 2022.

Mereka adalah eks Jaksa Pinangki Sirna malasari, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.

Lalu, ada pula Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji.

Kemudian ada Patrialis Akbar, Edy Masution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us