Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengamat: 23 Koruptor Bebas Bersyarat Bersamaan Sudah Sesuai UU

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) bebas bersyarat (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Leopold Sudaryono, mengatakan, 23 koruptor yang bebas bersyarat bersamaan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Dari segi syarat dan tata cara yang diatur perundang-undanganan sudah sesuai," kata dia kepada IDN Times, Jumat (9/9/2022).

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Masih dalam batas kewenangan UU Pemasyarakatan," kata dia.

1. Mengganjal perasaan masyarakat soal kesadaran koruptor

Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Leopold mengatakan, mungkin yang terasa masih mengganjal adalah soal perasaan keadilan masyarakat.

Apakah benar selama masa hukuman tersebut para koruptor itu sudah sadar dan direhabilitasi dari sifat jahatnya.

"Hal ini memang tidak diukur dan menjadi prasyarat pembebasan napi koruptor," ujar dia.

2. Secara bersamaan 23 koruptor hirup udara bebas

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Dia mengatakan, remisi dan pembebasan bersyarat tidak dapat diberikan apabila dalam vonisnya hakim menetapkan pidana tambahan pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat.

Total, terdapat 23 koruptor yang bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Mereka adalah eks Jaksa, Pinangki Sirna Malasari; mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dan eks Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Kemudian Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji.

Selanjutnya Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.

3. KPK tak meminta perlakuan khusus

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, sepatutnya hukuman yang diberikan kepada para koruptor bisa memberi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik agar tak melakukan hal serupa.

"Sehingga dalam rangkaian penegakan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (7/9/2022).

KPK memiliki sejumlah hal yang dapat dilakukan untuk membuat koruptor jera. Hal itu mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus korupsi.

Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara.

"Tercatat hingga Agustus 2022 ini KPK telah melakukan perampasan aset atau asset recovery sebesar Rp303,89 miliar. Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkracht tindak pidana korupsi," ucap Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us