Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) masih melakukan proses penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ditargetkan rampung 2024.
Tahapannya bervariasi, dengan beberapa peraturan menunggu persetujuan presiden., sedangkan yang lain masih dalam proses harmonisasi. Total ada empat peraturan presiden atau Perpres dan tiga peraturan pemerintah atau PP.
"Ada sejumlah peraturan yang masih tahap harmonisasi dan terus didorong serta dikawal agar segera selesai," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dikutip Selasa (19/3/2024).