Jakarta, IDN Times – Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni, menjelaskan bahwa anak-anak berhak mendapatkan informasi yang layak.
Menurut dia, Informasi Layak Anak (ILA) adalah informasi yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial anak, mengikuti perkembangan usia dan kematangannya.
“Namun, pada saat yang sama ada kekhawatiran akan derasnya arus informasi yang dapat diakses dengan cepat dan mudah sebagai dampak dari pesatnya kemajuan teknologi informasi, yaitu adanya kemungkinan anak-anak mengakses informasi-informasi yang mungkin tidak sesuai dengan usianya mulai dari berita hoaks, hingga konten informasi yang mengandung unsur pornografi, kekerasan dan radikalisme,” kata Erni dalam Talkshow “Informasi Layak Anak: Informasi Cerdas, Anak Berkualitas,” yang dikutip, Senin (7/3/2022).