KemenPPPA Hormati Vonis 3,5 Tahun AG Eks Pacar Mario Dandy

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15), telah dijatuhkan hukuman selama enam tahun penempatan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus David Ozora. Vonis tersebut mendulang reaksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang mengaku menghormati putusan hakim terhadap AG.
"Kami menghormati putusan hakim terhadap AKH AG," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada IDN Times di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
1. Putusan lebih ringan dan berlangsung tanpa AG
Nahar mengungkapkan sidang pembacaan putusan memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana selama empat tahun dan ditempatkan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David.
Selain itu sidang yang berlangsung juga tidak menghadirkan langsung AG dalam persidangan.
"Tak cuma sesuai dengan amanah Pasal 61 Ayat (1) UU 11 Tahun 2012 ttg SPPA, tapi juga memperhatikan kepentingan terbaik anak," katanya.