Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15), telah dijatuhkan hukuman selama enam tahun penempatan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus David Ozora. Vonis tersebut mendulang reaksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang mengaku menghormati putusan hakim terhadap AG.
"Kami menghormati putusan hakim terhadap AKH AG," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada IDN Times di Jakarta, Selasa (11/4/2023).