Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KemenPPPA: Kasus Bechi Jadi Evaluasi Pembebasan Bersyarat Terpidana

2 min read
KemenPPPA: Kasus Bechi Jadi Evaluasi Pembebasan Bersyarat Terpidana
Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2027)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
  • Arifah Fauzi meminta perlindungan, keamanan, dan pemulihan korban menjadi prioritas dalam proses pembebasan bersyarat terpidana kekerasan seksual.

  • KemenPPPA mendorong proses pembebasan bersyarat yang transparan, akuntabel, serta mempertimbangkan risiko terhadap korban.

  • Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pemasyarakatan dan perlindungan korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta perlindungan korban menjadi prioritas dalam proses pemberian pembebasan bersyarat bagi terpidana kekerasan seksual. Pernyataan itu disampaikan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) mencabut pembebasan bersyarat Mochamad Subchi Azal alias Bechi dan mengembalikannya ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kami menilai setiap proses hukum yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual negara harus memastikan hak, keamanan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Pencabutan pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta rasa aman bagi korban serta keluarganya,” ujar Arifah, dikutip dari siaran pers KemenPPPA, Jumat (9/10/2026).

  1. 1. Risiko terhadap korban harus diperhitungkan

    MenterriPPPA Arofah Fauzi
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenteriPPPA) Arifah Fauzi bicara pencegahan kekerasan seksual di lokasi bencana banjir. (IDN Times/Amir Faisol)

    Arifah mengatakan keputusan dalam proses pemasyarakatan perlu mempertimbangkan keselamatan korban serta risiko yang dapat memengaruhi rasa aman dan pemulihannya. Meski narapidana memiliki hak berdasarkan undang-undang, pemenuhannya harus berjalan seiring dengan kewajiban negara melindungi korban.

    “ Kami juga memahami seorang narapidana memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun, pemenuhan hak tersebut harus sejalan dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada korban,” kata Arifah.

  2. 2. Pembebasan bersyarat diminta transparan

    Terdakwa pencabulan dan pemerkosaan, Bechi di PN Surabaya, Kamis, (25/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar
    Terdakwa pencabulan dan pemerkosaan, Bechi di PN Surabaya, Kamis, (25/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Arifah meminta proses pemberian pembebasan bersyarat dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Dia juga meminta setiap dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

    “ Ke depannya kami berharap agar proses pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana dilakukan secara transparan sesuai dengan undang-undang, termasuk dengan memperhatikan risiko terhadap korban. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, maka perlu dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” kata Arifah.

  3. 3. Kasus Bechi diminta jadi bahan evaluasi

    Bechi saat hendak menjalani sidang di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
    Bechi saat hendak menjalani sidang di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

    KemenPPPA mengapresiasi pencabutan pembebasan bersyarat Bechi oleh Kemenipas. Arifah berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pemasyarakatan, terutama dalam penanganan terpidana kekerasan seksual dan perlindungan korban.

    “ Kasus ini perlu menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sistem pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak," katanyam

    Dia mengimbau jika masyarakat mengetahui, melihat, atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat dapat segera menghubungi Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk mendapatkan informasi, pengaduan, pendampingan, dan rujukan layanan sesuai kebutuhan.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More