KemenPPPA: TPPO Merupakan Praktik Pelanggaran Terburuk HAM

Jakarta, IDN Times - Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 2.083 orang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode 2018-2022.
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) ini menunjukkan, mayoritas korban merupakan perempuan, termasuk perempuan dewasa dan perempuan usia anak.
sejak memasuki 2023, penegakan hukum dalam kasus TPPO gencar dilakukan. Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengungkapkan, hal itu merupakan upaya untuk perangi segala bentuk kejahatan TPPO di seluruh Indonesia.
“TPPO merupakan kejahatan yang luar biasa dan merupakan praktik pelanggaran terburuk terhadap hak asasi manusia. Karena itu, perlu penegakan hukum yang tegas sesuai dengan UU yang berlaku serta menghukum seberat-beratnya para pelaku,” kata Menteri PPAPA, Bintang Puspayoga dalam keteranganya, Kamis (6/7/2023).
1. Sebanyak 46 persen korban TPPO adalah perempuan dewasa
Data Simfoni PPA juga menjelaskan,
sebanyak 46 persen korban TPPO adalah perempuan dewasa dan 44 persen merupakan anak perempuan.
Sedangkan, 10 persen lainnya adalah laki-laki, yang terdiri dari tujuh persen berstatus anak-anak dan tiga persen lainnya sudah dewasa.